Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Predikat tersebut membuat Aceh memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan penndidikan. (Safitri, 2016) Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Kewajiban Otonomi Daerah. ABSTRAK: bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan. Mewujudkan pemerataan dan keadilan di daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. keterampilan para pengusaha menghadapi persaingan. UU No. Mengenai otonomi daerah, memang Negara Indonesia memberikan kebebasan atau biasa kita kenal dengan hak otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan. UU Nomor 11. Desentralisasi politik berarti sebuah pengakuan adanya hak untuk mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat di daerah tertentu. Dari berbagai pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan daerah otonom adalah daerah yang. Jawaban: C. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memaparkan beberapa evaluasi otonomi daerah saat upacara peringatan ke-23 Hari Otonomi Daerah tahun 2019 di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (25/4/2019). Kewenangan Daerah Otonom. Dalam buku " Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X " yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa. Abstrak. 1. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Islam di Aceh dengan diberikannya otonomi daerah untuk merealisasikan pembangunan yang merata. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa bagian tengah, dengan ibukota Kota Yogyakarta. Namun, berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah pada masa lalu yang menitikberatkan pada sistem yang terpusat dipandang sebagai sumber. A. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka. Berikut adalah bunyi pasal 22 UUD 1945 sebelum amandemen: Pasal 22. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah yaitu suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai undang-undang yang berlaku. Okezone telah merangkum Daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa. Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah - Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-18 Tahun 2014 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/4). Pengertian otonomi daerah Adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom yang fungsinya adalah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai. Otonomi daerah merupakan hak,wewenang,dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 22 tahun 1999. Haw Widjaja, “Otonomi Daerah dan Daerah Otonom,” (Depok: Rajawali Pers, 2017), hlm. Undang-Undang Mengatur Hak Memiliki Otonomi Daerah Khusus Seperti dikutip dari laman resmi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam sebuah tulisan berjudul 'Sejarah Keistimewaan Yogyakarta' menyebut bahwa Indonesia dengan ibu kota Yogyakarta hanya merupakan negara bagian dari Republik Indonesia Serikat ( RIS. Otonomi daerah ialah hak, kewenangan, kekuasaan, dan kewajiban yang dimiliki oleh daerah otonomi untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan daerah dan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Palangka Raya (28/04/2022) – Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah diantaranya yaitu memajukan taraf hidup masyarakat sekitar, melaksanakan hak demokrasi, memenuhi keadilan dan merealisasikan pemerataan. 32/2004 mengakui otonomi yang dimiliki desa ataupun dengan sebutan lain. Mewujudkan pemerataan. Perkuliahan dilaksanakan dengan tatap muka, diskusi dan pemecahan masalah. Indonesia merupakan negara yang menerapkan otonomi daerah. Berikut ini penjelasan dari beberapa dasar hukum desentralisasi di Indonesia dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah: 1. Melalui artikel ini, dibahas. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan. Dari pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa pemerintahan desa bukanlah menjadi bagian/perangkat pemerintah kabupaten/kota, karena sesungguhnya pemerintahan desa memiliki hak otonomi tersendiri untuk mengelola. 5 Daerah sebagai badan hukum publik yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus. Hakikat Otonomi Daerah. Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai berikut. Pemberian hak pada setiap daerah ini kita kenal dengan sebutan otonomi daerah. Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam SistemStudi otonomi daerah difokuskan pada hambatan-hambatan yang menyebabkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang otonom terkendala. Bangsa Indonesia sedang mengalami suatu masa transisi, dimana system penyelenggaran negara sedang bergerak ke arah sistem yang lebih demokratis. Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hak daerah otonom ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 dan dan kewajiban daerah otonom di Pasal 22. Ini merupakan solusi. Otonomi seluas-luasnya mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. M. dengan Asas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah hak otonomi dan hak medebewind, bukan asas rekognisi. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 pasal 14 menyebutkan bahwa kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi. Faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah. Salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah Indonesia menggunakan sistem ini adalah jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulau-pulau, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis, serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Jawaban: C. Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Naskah Akademik Dan RUU Usulan LIPI. PENJELASAN UMUM : 1. 4843). Semangat pemekaran ini dilandasi oleh Otonomi Daerah, Otonomi Daerah memberikan hak untuk mengatur, mengurus sendiri urusan pemerintah yang sejalanUU No. Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud otonomi daerah ialah: "Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Kepala Bagian Kerja Sama Otonomi Daerah di PEMERINTAH KOTA SEMARANG Semarang, Jawa Tengah, Indonesia. Adapun penjelasan dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Meningkatkan pelayanan umum. Mengelola aparatur daerah. Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip. Otonomi merupakan wujud desentralisasi beberapa kewenangan pemerintah pusatMakna otonomi daerah adalah daerah mempunyai hak , wewenang dan kewajiban untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku (Pusat Bahasa , 2001 : 805). 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Pada hakekatnya otonomi daerah adalah upaya untuk mensejahterakan masayarakat melalui pemberdayaan potensi daerah secara optimal. Memilih pimpinan daerah. Sedangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, menyebutkan mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat setempatA T A S UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG. Undang-undang Dasar 1945 kemudian diamandemen, pasalnya diubah guna memperkuat otonomi pemerintah daerah. Penerapan asas otonomi daerah dalam rangka menjaga Negara Kesatuan Republik. Pengertian otonomi daerah. PENDAHULUAN Isitlah otonomi secara etimologis berasal dari bahas latin yaitu autosa yang berarti sediri dan nomosa yang artinya mengatur, sehingga otonomi bisa diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri. Otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan. . Mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul dan dihadapi oleh masyarakatnya. Atas dasar pemikiran di atas, prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah yang dijadikan pedoman dalam Undang-undang ini. Selain itu secara politis desa mempunyai posisi sebagai bagian dari negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) sebagai kesatuan daerah terkecil yang mempunyai hak otonomi untuk mengatur sendiri daerahnya sesuai dengan budaya, asal usul dan adat istiadatnya yang berkembang di desa tersebut. 11, No. Gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia, ichtiar baru van hoeve, Jakarta, hlm. KOMPAS. Tokoh yang mengatakan bahwa “otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang. Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia. Dalam konteks Indonesia, daerah otonom adalah daerah yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Pemberlakuan otonomi khusus di Aceh, tidak dapat berjalan. Harapan dan. Stastus tersebut dikukuhkan dalam Undang-undang nomor 18. 32 tahun 2004 tepatnya pasal 1, dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Liputan6. 25 T ahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sebagai daerah yang memperoleh hak otonomi Depok tentunya mengalami apa yang dijelaskan di atas bahkan mungkin lebih berat, bayangkan wilayah yang sebelumnya amat bergantung kepada Pemerintah Pusat dan pemerintah Propinsi Jawa Barat, kini mau tidak mau harus mencoba mandiri. 2. 57 dan TLN No. 32 Tahun 2004 adalah poin penting yang perlu untuk diketahui. 2. diurus oleh pemerintah daerah sendi-ri. Kewajiban itu antara lain: Melindungi dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Menurut Widjaja; Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi suatu. pemencaran kekuasaan secara vertikal akan melahirkan pemerintah pusat dan daerah otonom yang memikul hak desentralisasi. daerah-daerah yang dipandang masih belum mampu menyejajarkan diri dalam suatu level of playing field. Berikut ini dampak positif dari otonomi daerah: 1. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa. ,Trending,Trending Topic,Otonomi Daerah,bahasa daerah,Yogyakarta. Posisi pemerintah Desa dalam konstelasinya dengan praktik desentralisasi dan otonomi daerah baru terlihat secara jelas setelah terbitnya UU No. Berikut ini beberapa penjelasan tentang pengertian otonomi daerah, meliputi: KBBI – Menurut KBBI, otonomi daerah memiliki arti “hak, wewenang, dan kewajiban daerah. Pengertian daerah otonom adalah daerah yang menjalankan otonomi daerah. 1 Jimly Asshiddiqie, 1994. A. Sos, M. Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri. (Baca juga : Dasar Hukum Otonomi Daerah) Belum adanya sarana dan prasarana yang memadai yang mencakup seluruh wilayah. Otonomi daerah menurut C. Proses legislasi yang penuh kontroversi diperlihatkan kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem. Bisa dibilang, arti daerah otonom adalah wujud dari pemerintahan daerah yang ada di Indonesia. Otonomi daerah merupakan hak,wewenang,dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 22 tahun 1999. Memungut pajak dan retribusi daerah. 2 HAW. Jadi otonomi bisa dikatakan sebagai suatu kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah. Pada hakekatnya otonomi daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta. Penulis. Desa memiliki hak otonomi asli. 1) Mengatur. Didit Susiyanto, S. PENDAHULUAN Isitlah otonomi secara etimologis berasal dari bahas latin yaitu autosa yang berarti sediri dan nomosa yang artinya mengatur, sehingga otonomi bisa diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri. Hak-hak daerah menurut Undanag-Undang Nomor 23 Tahun 2014: 1. “, tetapi tidak demikian halnya dengan otonomi daerah dalam UU No. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya 8 hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu: Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. mengakui suatu wilayah sebagai daerah otonom yang akan memiliki hak dan kewajiban sebagai subyek hukum; (4) jaminan penyerahan hak otonomi akan disertai dengan jaminan pengakuan hak mengatur rumah tangganya sendiri yang diserahkan dari pemerintah pusat. 2 Kelembagaan Daerah 52Pilkada merupakan pemilihan yang diselenggarakan di daerah otonom yang merupakan perintah dari perubahan UU No. Dalam Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang No. Dasar pemikiran : Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah", oleh karena dalam Undang-undang ini diatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom dan pokok-pokok. 223. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) DIY adalah satu daerah otonom setingkat provinsi yang ada di Indonesia. Daerah Istimewa Aceh. Sedangkan hak istimewanya yang dimiliki Yogyakarta adalah Gubernur yang menjabat merupakan keturunan Sultan Yogyakarta dan wakil gubernur diangkat dari keturunan Pakualaman, dengan catatan memenuhi syarat yang sesuai dengan undang-undang. 5. untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Dilansir situs resmi Kementerian Sekretari Negara (Kemensesneg), DIY merupakan peleburan Negara Kesatuan Yogyakarta dengan Negara Kadipaten Pakualam. 2. Kompas. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dikutip dari modul PPKN Kelas X (2020:10), otonomi daerah memiliki beberapa tujuan dalam. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat tiga persoalan mendasar, yakni hukum, hak asasi manusia (ham) dan otonomi daerah. F Strong tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh. Jakarta - . Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 55. Mengelola aparatur daerah. Makna otonomi daerah adalah daerah mempunyai hak , wewenang dan kewajiban untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku (Pusat Bahasa , 2001 : 805). Tetapi, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang. setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baca juga: Politik Hukum Kontemporer di Era Covid-19 dan New Normal. Otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan,. Kalijarvi ialah. Otonomi adalah istilah yang berasal dari Bahasa Latin, yaitu autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, yaitu: 1. Suasana kebebasan daerah disatu sisi dan kontrol serta pengendalian pusat di sisi lain, begitupula dengan struktur sosial berhadapan dengan struktur pemerintah. Beberapa materi muatan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja telah nyata-nyata mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten berdasarkan. 1 ayat 5 dan 6 uu no. Adapun berdasarkan UU No. Sabtu, 4 Desember 2021 17:23 WIB Penulis: Farrah Putri Affifah Pengertian Otonomi Daerah. konsepsi otonomi daerah selain mengandung arti zelfwetgeving (membuat perda-perda), juga utamanya mencakup £”Ł ”œšžžł (pemerintahan sendiri). Mulailah dibentuk berbagai daerah dengan keuangan dan aparatur pemerintahan daerah sendiri. Hal 51-52 . Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat tiga persoalan mendasar, yakni hukum, hak asasi manusia (ham) dan otonomi daerah. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya. Pengertian Otonomi Daerah . sesuai dengan peraturan perundang-undangan17. Hakikat Otonomi Daerah. Hal itu menjadi penting karena Pemerintahan Daerah dalam menjalankan.